WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Selasa, 11 Agustus 2026

Dialog Wawasan Kebangsaan, Walikota Titip Tiga Hal Penting

Agustus 11, 2026

WantaraMaluku.com, Ambon - Polresta P. Ambon dan P. P Lease melaksanakan Dialog Wawasan Kebangsaan : “Bacarita Kota Ambon” dengan menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.


Kegiatan ini dibuka langsung oleh Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Selasa (11/08/2026) di Hotel Santika Premiere dengan menitipkan tiga hal penting.


Paling tidak ada tiga hal besar saya mau sampaikan, yang pertama ; Sejarah bukan saja menjadi sesuatu yang membanggakan tapi mesti menjadi spirit bagi untuk terus berjuang membuktikan pengorbanan pahlawan tidak hilang,” jelasnya.


Kedua; Tugas kita adalah dengan eksitensi kita masing-masing baik selaku Pemerintah,TNI/Polri, Tenaga Pendidik, Masyarakat, mari bangun kota ini menjadi lebih baik.Ketiga; Kita bertanggungjawab untuk mewariskan kota yang indah dan damai kepada generasi penerus kita.


“Karena kemarin pahlawan mewariskan yang baik untuk kita, maka tugas kita juga melakukan hal yang sama, kepada generasi muda diwaktu yang akan datang,” terangnya.


Dirinya berharap dari dialog ini akan lahir kesamaan persepsi dari semua orang untuk menjaga Ambon “Par Ambon Pung Bae”demi terimplementasinya visi Ambon Manise yang inklusi, toleran, dan berkelanjutan.


“Untuk itu mari maknai hal yang terbaik jadilah pribadi yang hebat bagi kota ini karena kota ini tidak butuh orang dengan latar belakang agama, suku, etnis dia butuh orang dengan hati yang mau membangun kota ini dengan baik,” tandasnya.(**)


Selengkapnya

Sabtu, 08 Agustus 2026

Festival Kor’a Inasua: Perkuat Budaya dan Konservasi Laut di TNS

Agustus 08, 2026

 


WantaraMaluku.com, Bola Bumi - Masyarakat pesisir di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, kembali menegaskan ikatan erat mereka dengan samudera melalui penyelenggaraan Festival Kor’a Inasua pada 10-11 April 2026 lalu.


Perhelatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah ruang ekspresi budaya yang didesain untuk mengedukasi publik mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara tradisi pangan dan kesehatan ekosistem laut.


Inasua, produk ikan fermentasi yang menjadi jiwa dari festival ini, telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia sejak tahun 2015.


Namun, di tengah perubahan zaman dan tantangan lingkungan, bagaimana kearifan lokal seperti inasua mampu menjadi benteng pertahanan bagi konservasi laut sekaligus mesin penggerak ekonomi bagi masyarakat TNS?


Inasua lahir dari kecerdasan masyarakat TNS dalam menyiasati keterbatasan pangan saat musim angin kencang melanda. Metode pengawetan ikan dengan garam ini mencerminkan pengetahuan lokal dalam mengelola hasil tangkapan secara efisien.


Ikan yang digunakan sering kali berasal dari perairan laut dalam, yang menuntut ekosistem laut yang tetap sehat sebagai penyedia bahan baku utama.


Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menekankan bahwa inasua adalah identitas yang tidak bisa dipisahkan dari alam. "Dalam hal ini, menjaga laut menjadi berkorelasi antara kelestarian lingkungan dengan keberlanjutan budaya dan ekonomi masyarakatnya," jelas Zulkarnain dalam sambutannya di festival tersebut.


Salah satu fokus utama festival tahun 2026 ini adalah pemberdayaan kelompok perempuan sebagai aktor kunci ekonomi pesisir. Melalui berbagai pelatihan, para perempuan TNS dibekali keterampilan untuk meningkatkan standar produksi inasua, mulai dari aspek higienitas hingga keamanan pangan.


Selain teknis produksi, mereka juga mendapatkan literasi keuangan terkait pencatatan dan perencanaan usaha serta pengembangan strategi pemasaran berbasis olahan inasua. Penguatan kapasitas ini bertujuan agar nilai ekonomi inasua meningkat tanpa merusak tatanan sosial dan alam yang ada.


Di sisi lain, regenerasi pengetahuan menjadi agenda krusial agar budaya ini tidak berhenti di satu generasi. Festival Kor’a Inasua melibatkan kaum muda melalui kompetisi konten media sosial, permainan edukasi konservasi, serta pelatihan lingkungan hidup. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran bahwa laut adalah aset masa depan yang harus dikelola dengan bijak.


Camat Teon Nila Serua, Ronald Wonmaly, melihat kegiatan ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat kesadaran kolektif.


"Kami mendorong masyarakat untuk terus menjaga praktik-praktik lokal yang bijak dalam memanfaatkan hasil laut," tutur Ronald, seraya menambahkan bahwa festival ini adalah ruang belajar bersama tentang kesehatan laut bagi kehidupan sehari-hari.


Pendekatan budaya ini juga diperkuat dengan perspektif adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat. Ketua Badan Latupati Kecamatan TNS, Natanel Tuakora, mengingatkan bahwa nilai-nilai leluhur selalu mengedepankan prinsip kecukupan.


"Adat mengajarkan kami untuk tidak mengambil lebih dari yang dibutuhkan. Laut adalah warisan leluhur yang harus dijaga, agar tetap memberi kehidupan bagi generasi berikutnya," ungkap Natanel.


Hal ini sejalan dengan keterlibatan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang memberikan dukungan penuh melalui program kelautan di Pulau TNS. YKAN berperan dalam mendorong promosi pangan tradisional dan edukasi konservasi yang berbasis pada kearifan lokal masyarakat setempat.


Fakta menarik yang diangkat dalam festival ini adalah pemilihan bahan baku inasua. Salah satu jenis yang paling digemari adalah ikan babi, atau iwawi yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai ikan gindara (Ruvettus pretiosus) dari keluarga Gempylidae. Keberadaan ikan laut dalam ini sangat bergantung pada kondisi habitat yang terjaga.


Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, menyatakan bahwa praktik inasua sangat relevan dengan prinsip konservasi modern karena mengutamakan efisiensi.


"Kami melihat bahwa penguatan adat dan budaya lokal merupakan fondasi penting dalam mendorong praktik perikanan berkelanjutan," ujar Ilman. Ia juga menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan rancangan kawasan konservasi perairan di TNS yang tengah disusun oleh pemerintah bersama YKAN.


Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemangku adat, dan mitra pembangunan, Festival Kor’a Inasua 2026 membuktikan bahwa pelestarian budaya dan perlindungan alam dapat berjalan beriringan.


Kesuksesan festival ini memberikan pesan kuat bahwa laut yang sehat adalah prasyarat mutlak bagi keberlanjutan ekonomi dan identitas budaya masyarakat pesisir. Dengan menjaga tradisi pengolahan inasua, masyarakat TNS secara tidak langsung sedang menjaga masa depan ekosistem laut mereka sendiri, oleh: Ade S.(**)



Selengkapnya

Jumat, 07 Agustus 2026

Sopi Penopang Hidup Dikejar Dilupakan

Agustus 07, 2026

WantaraMaluku.com, Bola Bumi  - Sopi (air lontar)  merupakan salah satu minuman tradisional yang telah diwariskan sejak turun temurun dan dimanfaatkan pada agenda - agenda adat tertentu di sebagian wilayah di Maluku. 


Selain itu, sopi juga merupakan salah satu minuman yang dapat membantu kelangsungan hidup masyarakat karena sopi anak-anak bisa sekolah, karena sopi anak-anak bisa sarjana, karena sopi anak-anak bisa TNI, karena sopi anak-anak bisa Polisi, karena sopi anak-anak bisa hidup; dari tetes air lontar ini.


Kita semua tau di tanah Kalwedo, khususnya di Kecamatan Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) infrastruktur menjadi penghalang ditengah krisis ekonomi berkepanjangan perhatian Pemerintah 'nol basar' bantuan belum sampai, di mana harapan seringkali harus dirajut dengan keringat sendiri. Sopi bukan sekadar minuman tradisional namun sopi adalah nadi kehidupan masyarakat.

 

Namun apa yang kita lihat sekarang? Pemerintah datang dengan aturan, berbagai kebijakan dibuat namun apa didapat; masyarakat kecil semakin susah karena keterlangsungan hidup menjadi fanutan mau jalani hidup dengan cara apa? Satu-satunya jalan merubah nasip keluarga adalah mengolah air aren menjadi minuman tradisional.

Fakta: Aparat datang dengan wajah dendam seakan-akan masyarakat adalah nara pidana yang harus menelan pil pahit karena sopi di sita dibuang. Penghasilan Masyarakat terhenti, semangat yang membara demi anak-anak runtuh. Sopi dikejar, diambil, dilarang seolah-olah masyarkat melakukan aksi kriminal padahal, aparat berhadapan dengan sopi.


 Pertanyaan, di mana solusinya?

 

Pemerintah tidak pernah memberi jalan keluar yang nyata. Tidak pernah ada program yang menggantikan penghasilan itu. Tidak pernah ada pelatihan, tidak ada bantuan usaha lain, tidak ada terobosan yang benar-benar bisa menopang hidup masyarakat di pulau ini. Yang ada hanya larangan, hanya penyitaan, hanya menutup pintu rezeki yang selama ini menjadi satu-satunya sandaran.


Kalian mengejar sopi, tapi melupakan nasib rakyat jelata, menyita hasil jerih payah masyarakat tapi tidak pernah menyodorkan tangan untuk membantu, ingin melarang, tapi tidak mau memberi jalan agar anak-anak bisa sekolah, bisa menggapai cita-cita.

 

Jangan hanya pandai melarang. Jangan hanya pandai menyita, jika pandai melarang sopi, berikanlah penggantinya yang setimpal. Jika menganggap ini salah, tunjukkanlah jalan yang benar yang bisa memberi makan minum perut  membiayai sekolah anak-anak kami.

 

Jangan sampai rakyat di Pulau Letti dan seluruh Maluku Barat Daya (MBD) berfikir, bahwa negara hanya pandai mengambil keputusan akan tapi lupa memberi artinya; negara lebih ketat aturan di atas kertas, daripada jiwa raga dan masa depan rakyatnya  kelaparan, oleh: Aries Tatku, Edy Mehlidan.(**)

Selengkapnya

Rabu, 05 Agustus 2026

Siap Bawa Nama Maluku Helvi Nanda Kuhuparuw Minta Doa Dukungan Masyarakat

Agustus 05, 2026

WantaraMaluku.com Ambon - Maluku kembali dibuat bangga. Perwakilan Putri Pariwisata Maluku 2026, Helvi Nanda Kuhuparuw, kini bersiap melangkah ke ajang nasional untuk membawa nama harum daerah di tingkat nasional. Sebelum bertolak untuk berkompetisi, Helvi Nanda Kuhuparuw bersilaturahmi dan meminta restu secara langsung kepada Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Maluku. Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini menjadi momen penting bagi keterwakilan generasi muda asal Kabupaten Seram Bagian Barat di panggung nasional Rabu, (05/07/2026).


Kesempatan tersebut, Abdullah Vanath menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas semangat Helvi yang sebelumnya juga berhasil mengukir prestasi sebagai Runner Up 2 Jujaro Kota Ambon. Ia menegaskan bahwa mempromosikan keindahan alam dan potensi daerah merupakan wujud kepedulian yang sangat berharga bagi Maluku.


Abdullah Vanath mengajak seluruh masyarakat Maluku, baik yang berada di daerah maupun di perantauan, untuk memberikan dukungan penuh. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan doa dan dukungan akan menjadi penambah semangat yang luar biasa bagi perjuangan wakil daerah di tingkat nasional.


Sementara itu, Helvi Nanda Kuhuparuw menyampaikan bahwa dalam ajang nasional mendatang, dirinya mengusung fokus kampanye untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan. Secara khusus, ia ingin mengangkat pesona keindahan alam dan bahari Maluku, terutama daya tarik Kepulauan Banda, agar semakin dikenal luas oleh masyarakat Indonesia maupun dunia Internasional.


Helvi Nanda Kuhuparuw memohon doa restu serta dukungan dari seluruh warga Maluku agar seluruh proses yang dijalani dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik untuk Bumi Raja-Raja tercinta.(**)

Selengkapnya

Rp18,9 Miliar Ludes Kejari Ambon Tetapkan dua Tersangka PT Dok Waiame

Agustus 05, 2026

 

WantaraMaluku.com, Ambon - "Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapakan dua terpidana korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tahun anggaran 2020–2024 senilai Rp18,9 Miliar, dua terduga pelaku berinisial WAL dan NR. Sebelumnya kasus ini penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan anggaran senilai Rp177 Miliar, dari awal poroses penyelidikan, penyedikan pemeriksan saksi hingga Rabu, (05/08/2026) Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan aktor korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame. 


Yang berpatokan pada hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Maluku maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, ditemukan kerugian negara mencapai Miliaran Rupiah.


Menetapkan dua terpidana korupsi ditetetapakan bedasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026.


Dalam peranannya tersangka NR menjabat Kepala Urusan Kasir pada PT Dok dan Perkapalan Waiame sedangkan, tersangka WAL merupakan Maneger Keuangan dan Akuntansi perusahaan; keduanya teleh melakuakan berbagai cara guna lakukan  penyimpangan anggaran pada kas keuangan demi kepentingan pribadi, akibat perbuatan kedua pelaku Daerah mengalami kerugian Miliaran Rupiah.


Keduanya dijerat dengan, Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.


Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, c dan d juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP."(**)

Selengkapnya

P-21 Kasus Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Dua Tersangka Barang Bukti Diserahkan Ke JPU

Agustus 05, 2026

WantaraMaluku.com, Ambon - Pembunuhan dan Penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, penyidik Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa, 4 Agustus 2026.


Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara.


Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tanggal 19 April 2026.


Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan hasil penyidikan perkara telah lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.


Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk diproses ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026. Saat itu, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, setelah melakukan perjalanan dari Jakarta.


Sekitar pukul 11.25 WIT, korban yang berada di area pintu keluar bandara tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.


Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.


Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak sampai dua jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua orang yang kemudian diketahui bernama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN.


Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap adanya dugaan motif dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara kedua tersangka pada 2020. Namun, seluruh konstruksi perkara, motif, serta pembuktian unsur pidana selanjutnya akan diuji dalam proses hukum sesuai kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan.


Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap nyawa, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana konstruksi hukum yang diterapkan penyidik.


Atas sangkaan tersebut, ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai pasal yang disangkakan antara lain pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan tetap memperhatikan pembuktian unsur tindak pidana dalam proses persidangan.


Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pelaksanaan tahap II menjadi bukti bahwa penyidik tidak berhenti pada pengungkapan dan penetapan tersangka, tetapi memastikan perkara diproses sampai pada tahapan hukum berikutnya.


“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres Maluku Tenggara.


Kapolres mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara objektif dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak.


“Kami ingin memastikan bahwa perkara ini ditangani secara tuntas sesuai koridor hukum. Penyidik telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.


Menurut Kapolres, penyelesaian perkara secara profesional juga menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara.


Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun memicu konflik baru.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum. Jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.


Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan, selesainya proses penyidikan hingga tahap II menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.


“Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rositah.


Menurutnya, proses hukum yang berjalan sampai tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati seluruh pihak.


“Polri memastikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga kami mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pembuktian selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan,” jelasnya.


Rositah menegaskan, Polri tidak hanya berkepentingan mengungkap suatu perkara, tetapi juga memastikan seluruh proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional.


“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan. Harus ada kepastian proses, mulai dari penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ketika berkas telah dinyatakan lengkap. Ini adalah bentuk akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian akhirnya akan dilakukan melalui mekanisme persidangan. Karena itu, mari kita percayakan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kabidhumas Polda Maluku.


Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.


Dengan dilaksanakannya tahap II, maka penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik di Maluku Tenggara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.(**)

Selengkapnya

Demo, Permanusa Desak Kejati Maluku Periksa Rani Tomia

Agustus 05, 2026

WantaraMaluku.com, Ambon - ‎"Rabu, (05/08/2026), Himpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mereka mendesak agar Rani Tomia, Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) segera diadili oleh  lembaga Adhyaksa Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran (TA) 2021 senilai Rp1,7 Miliar atau Rp2 Miliar.

‎Dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD SBB memang telah dilaporkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB namun hingga kini belum ada perkembangan kasus tersebut; Permanusa menilai penanganan perkaranya terlihat garam dan jalan ditempat, oleh karna itu, Masa aksi mendesak agar Kejati Maluku segerah melakaun penyelidikan dan penyedikan terhadap aktor utama Rani Tomia yang diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut ujar Kordinator Lapangan (Korlap) Adly.


Kejati Maluku sebagai representasi publik dalam menangani setiap kasus-kasus di Maluku segerah melakukan penyelidikan terhadap saudara Rani Tomia jabatan Bendahara DPRD Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa, karena diduga terlibat dalam lingkaran korupsi, atas dugaan keterlibatannya. Kasus ini telah kami, laporkan ke Kejaksaan Negeri SBB namun hingga kini penanganan mangrak.


Permanusa setelah melakuan orasi dan diterima oleh Kejati Maluku terwakili oleh Kasi penkum dan Humas Ardy sembari melakuan audiens serta menyarahkan laporan dan poin-poin tuntutan.

‎Dalam dialok lepas antara Permanusa dengan Kejati Maluku melaporkan kasus fiktif tersebut kepada pihak Kejati Maluku dan pihak Kejati teleh mengakui bahwasanya ada dugaan korupsi SPPD fiktif anggaran tahun sebelumnya dan yang bersangkutan teleh mengikuti proses pemeriksaan di Kejari SBB, sambung Adly.

‎Hasil audiens bersama, Kejati Maluku mengaku akan melakuan komunikasi dengan pihak Kejari SBB agar proses kasusnya dipercepat. 

‎Permanusa juga, meminta agar seluru aset Rani Tomia harus di laporkan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segerah memeriksa  RL soal dugaan keterlibatan dirinya dalam mengelola anggaran makan minum Bupati, Wakil Bupati, Sekda SBB," aksi itu dikawal oleh pihak Kepolisian.(**)

Selengkapnya

BERITA LAIN