WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Rabu, 30 September 2026

PN Masohi Eksekusi Lahan 833 M² Bambu Kuning Sempat Terjadi Cekcok

September 30, 2026

 

WantaraMaluku.com, Masohi - Pengadilan Negeri (PN) Masohi melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan atas sebidang tanah seluas 833 meter persegi di lokasi bambu kuning Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah Selasa,  (29/09/2026). Eksekusi yang tercatat dalam berita acara pada pukul 10.55 WIT tersebut dipimpin oleh Panitera PN Masohi, Muhamad Zulkarnain Tamher, S.Kom., S.H., M.H.


Tindakan ini menindaklanjuti Penetapan Ketua PN Masohi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Msh tanggal 18 Mei 2026 dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Msh jo. Nomor 55/PDT/2020/PT AMB jo. Nomor 2111 K/PDT/2022 jo. Nomor 1303 PK/Pdt/2022. Perkara tersebut telah melalui pemeriksaan di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Panitera bertindak atas perintah Ketua PN Masohi berdasarkan surat penunjukan tertanggal 25 September 2026.


Objek eksekusi berupa tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00341 sesuai Surat Ukur Nomor 00153/2016 tanggal 9 Mei 2016. Di sebelah utara, tanah tersebut berbatasan dengan Toko Fajar, Rumah Makan Anda, dan Rumah Makan Bakso Sambodo. Di sebelah timur berbatasan dengan Radio Binaiya, di sebelah selatan dengan Jalan Raya Kopra, dan di sebelah barat dengan rumah warga.


Dalam pelaksanaannya, panitera didampingi tiga orang saksi dari PN Masohi. Eksekusi juga dibantu 132 personel gabungan dari lima instansi. Polres Maluku Tengah menurunkan 100 personel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan. Denpom XV/2 Masohi mengerahkan 10 personel TNI di bawah pimpinan Pasigakkumwal Letda Cpm Riza Nugroho. Turut hadir pula 2 petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah yang dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Irwan, S.H. Selain itu, hadir 7 petugas PLN ULP Masohi yang dipimpin Plh. Team Leader Teknik Ivan Fernando S., serta 13 petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah yang dipimpin Hayudin A. Tuasikal. Pihak Kelurahan Namaelo tercatat tidak hadir.


Di lokasi, panitera bertemu dengan kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi I berinisial S, dan Termohon Eksekusi II berinisial YL. Panitera memperlihatkan dan menyerahkan salinan resmi penetapan eksekusi kepada para pihak. Panitera juga menyampaikan bahwa kedatangan tim adalah untuk melaksanakan eksekusi riil.


Pada tahap awal, pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan karena adanya sasi yang dipasang oleh masyarakat adat. Sasi dikenal sebagai pranata hukum adat di Maluku. Bentuknya berupa larangan adat atas pemanfaatan suatu wilayah atau sumber daya tertentu untuk jangka waktu tertentu yang ditandai dengan simbol adat dan disertai sanksi adat bagi pelanggarnya. 


Kericuhan yang sempat terjadi pada awal pelaksanaan eksekusi tersebut berhasil diredam setelah Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XV/2 Masohi, Letkol Cpm Faisal, S.E., bersama Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan turun langsung mengambil alih situasi di lapangan. Berkat langkah tersebut, situasi kembali tenang dan kondusif sehingga eksekusi dapat dilanjutkan.


Eksekusi kemudian dilaksanakan melalui beberapa tahap. Pertama, dilakukan pembacaan penetapan eksekusi yang kemudian dilanjutkan dengan petugas PLN ULP Masohi memutus aliran listrik pada objek eksekusi. Selanjutnya, petugas PN Masohi mencatat setiap barang milik Termohon Eksekusi I yang diangkat dan dikeluarkan oleh pekerja. Barang-barang tersebut dipindahkan ke rumah penyimpanan di RT 07 Kelurahan Namaelo yang disediakan atau disewa oleh Pemohon Eksekusi. Termohon Eksekusi I diberi waktu 30 hari kalender untuk mengambil sendiri barang-barang tersebut. Apabila tidak diambil dalam jangka waktu itu, risikonya ditanggung oleh Termohon Eksekusi I.


Usai barang-barang dikeluarkan, pengosongan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan rumah makan yang berdiri di atas objek eksekusi menggunakan ekskavator hingga lahan tersebut benar-benar kosong. Lahan itu kemudian dipagar dan dipasangi plang.


Sebagaimana tercatat dalam berita acara, panitera menyerahkan objek eksekusi yang telah dikosongkan kepada kuasa hukum Pemohon Eksekusi. Berita acara pelaksanaan eksekusi ditandatangani oleh panitera, ketiga saksi, dan para petugas instansi pendukung yang hadir. Kuasa hukum Pemohon Eksekusi juga ikut menandatangani selaku penerima objek. Kedua Termohon Eksekusi hadir di lokasi, tetapi menolak menandatangani berita acara, sebagaimana dicatat pada kolom tanda tangan masing-masing.


Dengan diserahkannya objek tersebut kepada pihak Pemohon Eksekusi, rangkaian pelaksanaan eksekusi riil pada hari itu berakhir.(**)

Selengkapnya

Dipukul Gunakan Selang, Kabel Ombudsman: Dorong Perbaikan Pelayanan LPKA Kelas IIA Ambon

September 30, 2026

WantaraMaluku.com, Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan pada Lembaga Pemasyarakatan Anak di Maluku.


Dorongan tersebut disampaikan setelah Ombudsman melakukan pemantauan di LPKA Kelas IIA Ambon dan melakukan wawancara langsung dengan warga binaan Selasa, (29/09/2026) sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.


Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mencermati sejumlah aspek, mulai dari kondisi hunian, sarana pembinaan, pelayanan kesehatan, akses komunikasi, mekanisme pengaduan hingga pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan.


Hasil wawancara dengan warga binaan turut menjadi perhatian Ombudsman RI Maluku. Sejumlah warga binaan menyampaikan keluhan terkait dugaan perlakuan kekerasan dalam proses pembinaan, termasuk pengakuan mengenai pemukulan menggunakan selang dan kabel.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, menilai keluhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku karena pelaksanaan pembinaan harus mengacu pada standar operasional prosedur dan tidak menggunakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.


“Terkait hal tersebut, kami telah melakukan wawancara dengan warga binaan dan laporan mengenai hal tersebut juga telah diterima oleh Ombudsman. Kami mendorong Kalapas dan Kanwil Ditjenpas Maluku untuk melakukan pembinaan serta mengambil langkah serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, apa pun alasannya.” tegasnya.


Selain itu, ia juga memberikan sejumlah catatan terkait sarana dan prasarana, di antaranya ketersediaan tempat tidur bagi warga binaan, penguatan sistem pengawasan melalui pemasangan CCTV pada sejumlah titik yang memerlukan pemantauan, serta pemenuhan sarana olahraga.


“Mengenai sarana dan prasarana, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dan dilengkapi. Meski demikian, secara umum, kondisi sarpras telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008” ujarnya.


Dalam rangka memperkuat akses pengaduan, tim turut memberikan flyer informasi kepada warga binaan mengenai saluran pengaduan. Hal ini dilakukan agar warga binaan mengetahui mekanisme yang dapat digunakan ketika mengalami atau menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


“Kami berharap seluruh Lapas dapat menerima masukan dari Ombudsman Maluku sebagai catatan untuk perbaikan. Kami akan mendampingi proses tindak lanjutnya sampai selesai,” ungkapnya.


Melalui kegiatan pemantauan yang didampingi langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, dan Kepala LPKA Ambon, Manuel Yenusi ini, Ombudsman RI Maluku mendorong penguatan pengawasan internal, memastikan pembinaan berjalan sesuai SOP, meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana, serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.(**)

Selengkapnya

Utang BPJS Maluku Capai Rp38 Miliar

September 30, 2026

WantaraMaluku.com, Ambon -  Utang Pemerintah Provinsi Maluku pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan capai Rp38 Miliar. Kewajiban itu disebut menumpuk sejak 2021 hingga 2026 dan juga pembayaran iuran pegawai pemerintah daerah, termasuk pegawai reguler dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.


Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa mengatakan angka tersebut belum dapat dianggap sebagai nilai final. DPRD meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan mencocokkan data sebelum menentukan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.


"Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 menumpuk hingga Rp38 Miliar," sahut Lewarissa kepada wartawan usai rapat kerja enam mitra Komisi III DPRD Maluku di rumah rakyat Karang Panjang Ambon Rabu, (30/09/2026).


Lewarissa bilang, pencocokan data penting atas  pembayaran iuran pegawai pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menyebut terdapat kemungkinan perbedaan perhitungan antara pemerintah daerah dan pihak BPJS Kesehatan.


"Ini kan, proses hitungan pemerintah daerah, bisa saja berdasarkan peraturan presiden terkoreksi soal piutang.


Pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku agar segera berkoordinasi dengan pihak BPJS maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKD, serta Dinas Kesehatan Pendidikan, terkait dengan koordinasi tersebut, hal demikian juga, diperlukan dan  memastikan jumlah peserta iuran maupun, besaran kewajiban, serta dasar penghitungan anggaran.


"Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan berdasarkan apa?  Urai dia.


Ia menekankan agar tidak terjadi perbedaan data dalam menentukan kewajiban pemerintah daerah. Dasar pembayaran, menurut dia, harus disesuaikan dengan aturan yang mengatur penerimaan pegawai pemerintah.


"Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK." tuturnya.


Sebagai wakil rakyat tidak ingin persoalan tersebut berlarut karena kewajiban pembayaran telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, penyelesaiannya tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal terhadap daerah.


Pemerintah daerah telah menunjukkan niat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.


"Yang paleng penting ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap terhadap pembayaran piutang tersebut" katanya.


DPRD Maluku juga berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.


Konsultasi tersebut akan dilakukan oleh komisi gabungan, lingkup lembaga DPRD Maluku agar  memastikan ketentuan mengenai kepesertaan dan pembayaran iuran bagi pegawai reguler maupun PPPK.


"Kemudian komisi gabungan akan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan pihak terkait, seperti dinas kesehatan dan pendidikan."  


Selain persoalan utang, DPRD ingin memperoleh penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah dan masyarakat.


Dalam forum rapat dinas yang hadir dapat  penjelasan  mekanisme pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik itu PPPK maupun reguler dan juga masyarakat.


Dengan demikian, DPRD Maluku meminta persoalan utang piutang sebesar Rp38 Miliar tersebut dipastikan dibayar melalui pembayaran lewat rekonsiliasi data yang jelas serta pembayaran dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang kolektif, ujar Politisi Senior Partai Gerindra itu.(**)

Selengkapnya

Selasa, 29 September 2026

SP3 Kasus Korupsi DD/ADD Negeri Liang "Sarat Rekayasa" Praktisi Hukum! Gugat Praperadilan-PMH

September 29, 2026

WantaraMaluku.com, Ambon - Ismail Rehalat yang juga saksi/Pelapor kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADesa) Negeri Liang (Hunimua) Kecamatan Salahatu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2024-2025 senilai lebih Rp300.000.000 pihaknya mengaku tidak puas atau keberatan atas kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku; Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah yang telah menghentikan atau SP3 proses penyidikan kasus melibatkan oknum Kepala Pemerintahan setempat.


Bagi kami penghentian kasus korupsi DD, ADD dan PADesa Negeri Liang dikatakan aneh lantaran perkara tersebut tiba - tiba di hentikan tampa kepastian hukum yang jelas," sebut Rehalat di Ambon, Selasa, (29/09/2026). 


Dia bilang, keanehan perkara kian benderang saat Kejari Malteng memfokuskan proses penyedikan pada dugaan penyalahgunaan DD dan ADD padahal yang dilaporkan mengacu pada penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) Negeri Liang selama kurun waktu dua tahun terakhir dengan nilai mencapai Rp200.000.000 lebih. 


Keanehan pertama tersebut soal hilangnya dokumen penyimpangan PADesa yang ada pihak Kejari Maluku Tengah juga tidak pernah melakuan ekspose hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Maluku Tengah selaku APIP terkait.



Menurut Rehalat di kala pihaknya dan sebagian besar masyarakat Negeri Liang tengah menanti ekspose kasus penyalahgunaan DD, ADD dan PADesa muncul spikulsi terkait dengan penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang terjadi di Negeri Liang, "anehnya disitu," imbuhnya menimpali.  



Dipersulit saat minta SP3 di bagian lain, Praktisi Hukum Rony Samloy mengakui sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang secara eksplisit tidak mewajibkan Penyidik memberitahukan penghentian penyidikan ke Pelapor atau kuasanya, akan tetapi guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas publik yang setara dengan fakta, 


Dalam konteks mendukung transparansi dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik, wajar saja jika SP3 diberitahukan juga ke pelapor atau kuasanya jika hal demikian tidak dilakukan pihak Kejati Maluku maupun Kejari Malteng maka, publik berasumsi bahwasanya kasus tersebut perlu untuk di curigai ada ketidak beran oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Negeri Liang sebut Samloy Rabu,(30/09/2026).


Samloy berasumsi bahwa saudara Ismail Rehalat dan kawan-kawan seharusnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejati Maluku dan Kepala Kejari Maluku Tengah jika SP3 kasus dugaan korupsi DD, AD dan PADesa Negeri Liang bertentangan dengan KUHAP. "Khan aneh juga kalau pihak penyidik teleh melakuan keterangan secara terbuka di publik bawa kasus DD, ADD dan PADesa Negeri Liang telah di-SP3-kan kemudian kasus ini pelapor ingin meminta SP3 selalu dipersulit dengan berbagai alasan. 


Samloy sebut, bisa saja pelapor mencurigai SP3 kasus ini lebih condong ke komoditas politik ketimbang penegakan supremasi hukum" dengan mengajukan gugatan praperadilan.



Pihaknya, juga menyarankan Ismail Rehalat dan kolega mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) atas kerugian material maupun imaterial selama proses pelaporan kasus ini. Sekaligus meminta bukti SP3 yang ada guna proses hukum selanjutnya.(**)

Selengkapnya

Dua Tersangka Ditahan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Barat

September 29, 2026

 


WantaraMaluku.com, Papua - Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan dua orang tersangka  berinisial D dan P sebagai aktor dalam perkara kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, penetapan status hukum tersebut diputuskan seusai dengan rangkaian penyidik dan pemeriksaan saksi sekaligus mengelar proses gelar perkara.


Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo menyampaikan bahwa gelar perkara teleh dilakuan sehingga prosedur ini mengacu pada laporan polisi bernomor LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026 sesuai dengan  pemaparan hasil penyidikan maka kepolisian menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang mengarah pada keterlibatan kedua pelaku.


Sebelum penetapan tersangka diumumkan, korban awalnya sempat dilaporkan hilang pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 11.05 WIT di kawasan Pegunungan Arfak akibat terseret arus Sungai Memti. Upaya pencarian secara intensif kemudian digencarkan selama sembilan hari oleh tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Basarnas, sukarelawan, warga setempat, dan pihak keluarga, hingga jenazah korban akhirnya berhasil dievakuasi pada Senin, (27/07/2026).


Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Masyarakat juga diimbau untuk menahan diri dari spekulasi liar dan mempercayakan penanganan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik kepolisian.


Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik menyangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain. Jeratan hukum tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(**)

Selengkapnya

Paduan Suara Jemaat GPM Sinar Kudamati Memukau Pengunjung Dapua Expo

September 29, 2026

Wantaramaluku.com, Ambon -  Kegiatan Dapua Expo yang berkolaborasi dengan ajang Extravaganza Ambon Creativepreneur 2026 diselenggarakan dua hari sejak 25–26 September 2026 lalu di Ruang Terbuka Publik (RTP) Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.


Penyelenggara kegiatan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon dengan Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Pulau Ambon/AMGPM Dapua dengan rangkaian kegiatan aktivitas pameran & tenant UMKM, menampilkan berbagai produk kuliner lokal, makanan khas, dan hasil karya kreatif usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta menyajikan panggung hiburan, menghadirkan panggung musik, penampilan seni, serta suasana meriah melibatkan kreativitas anak muda kota Ambon dan pemberdayaan ekonomi pemuda bertujuan mendorong kemandirian ekonomi anak muda, kebangkitan sektor ekonomi kreatif, serta adaptasi digital bagi para pelaku usaha lokal di wilayah Kota bertajuk manise ini.


Kegiatan tersebut berlangsung meriah diisi dengan berbagai penampilan salah satunya adalah kelompok paduan suara Jemaat GPM Sinar Kudamati menyuguhkan penampilan ekstra luar biasa di momen tersebut.


Panggung utama Dapua Expo riuh oleh tepuk tangan penonton setelah kelompok Paduan Suara Jemaat GPM Sinar Kudamati menyuguhkan penampilan luar biasa.


Tim Paduan Suara dibawah asuhan Pelatih Jopie Pariama mampu menunjukan kualiatas vocal, kekompakan serta musikalitas yang memukau.


Dalam penampilan, Paduan Suara mereka  membawakan alunan lagu “Enggo Lari” ciptaan Georgie Leiwakabessy yang dibalut apik dalam aransemen Deetje Matulapelwa. 


Harmoni suara selaras dipadukan dengan teknik vocal yang matang berhasil menghidupkan suasana expo, sekaligus memikat perhatian ratusan pengunjung yang memadati area panggung utama.


Kehadiran mereka membuktikan bahwa ajang ini tidak hanya menjadi ruang transaksi ekonomi, tetapi juga wadah apresiasi bakat dan kreativitas Jemaat generasi muda Maluku serta membawa pesan pelestarian seni budaya yang kuat dalam perhelatan Dapua Expo tahun berjalan.(**)

Selengkapnya

Senin, 28 September 2026

Rp269 Miliar Dana Pinjaman Masih di Bawah Batas DPRD? Jangan Berlebihan

September 28, 2026


WantaraMaluku.com, Ambon -  Total pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku yang berasal dari Bank Maluku dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) disebut masih berada di bawah batas kemampuan keuangan daerah. Namun, DPRD Maluku mengingatkan pemerintah daerah agar tetap berhati-hati menambah beban pembiayaan.


Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, mengatakan pinjaman sekitar Rp95 miliar dari Bank Maluku dan Rp174 miliar dari SMI atau total sekitar Rp269 miliar masih berada dalam batas kemampuan keuangan daerah.


Hal tersebut disampaikan Watubun setelah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RAPBD Perubahan 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (28/09/2026).


Menurutnya, posisi pinjaman tersebut masih berada pada level yang relatif rendah dibandingkan batas kemampuan daerah. 


Meski demikian, ia meminta pemerintah tidak menjadikan ruang fiskal yang tersedia sebagai alasan untuk terus menambah pinjaman.


"Rp95 miliar dari Bank Maluku ditambah SMI yang Rp174 miliar masih di bawah angka batasan. Masih di angka terbawah, supaya jangan bablas," sahut Watubun.


Ia bilang, perhitungan kemampuan daerah tidak bisa hanya melihat besaran pinjaman baru. Pemerintah juga harus memperhitungkan kewajiban pembayaran pinjaman yang masih berjalan.


Ia menyebut kewajiban pinjaman kepada SMI masih berlangsung hingga tahun depan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPRD agar pemerintah daerah tidak mengambil beban pembiayaan secara berlebihan.


"Karena kita punya utang SMI masih sampai tahun depan, saya tidak boleh membebani," ujarnya.


Menurutnya, setiap pinjaman daerah memiliki konsekuensi pembayaran yang harus dipenuhi pemerintah pada periode berikutnya. Karena itu, keputusan menambah pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal dan kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya.


Di sisi lain, Benhur menilai peningkatan pendapatan daerah menjadi faktor penting untuk menjaga ruang fiskal Maluku. 


Penguatan pendapatan diperlukan agar pemerintah tetap memiliki kapasitas membiayai program pembangunan tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap APBD.


"Karena itu kita harapkan pendapatan daerah itu harus ditingkatkan untuk kepentingan pembangunan," pungkasnya.(**)

Selengkapnya

BERITA LAIN